Peluang Kusumayati Ditahan, Ahli Hukum: Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun Itu Sudah Bisa Ditahan
Kusumayati-KBE-karawangbekasi.disway.id
"Iya kalau mendengar kesaksian ahli tadi kan sudah jelas ini perkara murni pidana, tidak bisa dihalangi dengan hubungan ibu dan anak, tetep aja kalau ada pidananya ya lanjut," kata Stephanie kepada awak media.
Stephanie juga menjelaskan, bahwa hakim seharusnya bersikap objektif dan bisa menahan terdakwa karena melihat fakta-fakta yang saat ini terlihat dan dilakukan oleh terdakwa.
BACA JUGA:Ciptakan Pelayanan Terbaik di Sektor Pertanian, JNE dan East West Seed Indonesia Jalin Kerjasama
"Iya seharusnya bisa ditahan, seharusnya hakim itu melihat fakta-fakta, seharusnya hakim melihat ternyata ini ibu (terdakwa) sudah melakukan pidana lain," kata dia.
Pidana lain tersebut, yakni merupakan penggelapan aset perusahaan yang dimiliki kekuarga almarhum Sugianto, yang sebelumnya dirubah akta pemegang sahamnya oleh terdakwa Kusumayati dengan cara memalsukan tanda tangan Stephanie.
"Iya ini kan kita juga mendapatkan fakta baru bahwa, aset perusahaan ini sekarang sudah dialihkan ke perusahaan baru. Ini kan pidana walapun saya baru tahu, dan ini juga bisa saya laporkan," ucapnya.
Diketahui, tanda tangan Stephanie sendiri dipalsukan oleh Kusumayati dalam surat keterangan waris (SKW) almarhum Sugianto yang merupakan ayah dari Stephanie.
BACA JUGA:Tawuran antar Geng di Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Satu Orang Tewas Kena Luka Bacok
SKW tersebut, digunakan oleh Kusumayati untuk merubah susunan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.
Namun belakangan diketahui, PT Bimajaya Mustika, dirubah melalui akta turunan, yang diterbitkan tahun 2021 pasca kasus pemalsuan tanda tangan ini bergulir.
"Ini kan sekarang PT Bimajaya Mustika gak jalan, tapi ada perusahaan lain Bimajaya Manggala, yang dibentuk baru dengan aset yang dimiliki oleh PT Bimajaya Mustika, ini yang saya maksud dengan pidana baru yang dilakukan terdakwa. Dan saya juga bisa melaporkan kembali soal ini loh," pungkasnya. (mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: