Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Bekasi Ingatkan ASN Jangan Terlibat Politik Praktis
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi diminta untuk bersikap netral untuk tidak berpihak kepada salah satu calon kandidat. -Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id
"Bagi asn yang mana kedapatan melakukan ketentuan tersebut akan dijatuhkan hukuman disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku. Untuk itu saya berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dapat menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik," ucap dia.
Seperti diketahui, Pemerintahan Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor AK.02.02/KEP.504-TAPEM/2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor AK.02.02/KEP.157-TAPEM/2024 tentang Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024.
BACA JUGA:Kemarau Panjang Teror Bekasi, 29 Desa dan 8 Kecamatan Krisis Air Bersih
Selain itu, Dedy menekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk ikut serta berperan aktif dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi termasuk para ASN agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat tujuannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang meningkat kedepannya.
"Bagi semua yang terlibat dimohon agar turut berperan serta aktif untuk mendukung keberhasilan Pilkada di Kabupaten Bekasi dan kepada seluruh ASN saya harap dapat aktif mensosialisasikan Pilkada kepada seluruh masyarakat agar dapat meningkatkan partisipasi yang meningkat," tandasnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencatat Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak netral menjadi titik rawan saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi nanti.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengakui di setiap penyelenggaraan pemilihan umum maupun pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah aduan berkaitan ditemukannya dugaan pelanggaran netralitas ASN termasuk kepala desa dan perangkat desa kerap diadukan ke pihaknya.
BACA JUGA:Pelaku Begal Hipnotis Terekam CCTV, Dua Remaja di Pebayuran Bekasi Jadi Korban
BACA JUGA:Nonton Doraemon Movie 43: Nobita no Chikyuu Symphony 2024 Sub Indo
"Mengacu pada saat Pemilu 2024 lalu di Kabupaten Bekasi, berkaitan dengan adanya tren isue pelanggaran netralitas yang kerap dilakukan ASN, kepala desa, maupun perangkat desa masih ditemukan. Sebab, masih terdapat satu dua laporan yang diadukan ke kami jajaran pengawas Pemilu," tandas Khoirudin. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: