Tak Punya Rumah dan Mobil, LHKPN Tom Lembong Menuai Sorotan Publik

Tak Punya Rumah dan Mobil, LHKPN Tom Lembong Menuai Sorotan Publik

Tak Punya Rumah dan Mobil, LHKPN Tom Lembong Menuai Sorotan Publik-(Dok. Kejaksaan Agung RI)-

Izin impor ini seharusnya hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun izin tersebut justru diberikan kepada delapan perusahaan swasta yang tidak berwenang.

Perusahaan-perusahaan swasta ini kemudian mengimpor gula kristal mentah, yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, dan mengolahnya menjadi gula kristal putih yang dijual kepada masyarakat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: