Tak Punya Rumah dan Mobil, LHKPN Tom Lembong Menuai Sorotan Publik
Tak Punya Rumah dan Mobil, LHKPN Tom Lembong Menuai Sorotan Publik-(Dok. Kejaksaan Agung RI)-
Izin impor ini seharusnya hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun izin tersebut justru diberikan kepada delapan perusahaan swasta yang tidak berwenang.
Perusahaan-perusahaan swasta ini kemudian mengimpor gula kristal mentah, yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, dan mengolahnya menjadi gula kristal putih yang dijual kepada masyarakat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: