Bawaslu Karawang Petakan 21 Indikator Potensi TPS Rawan untuk Antisipasi Gangguan Pilkada 2024

Bawaslu Karawang Petakan 21 Indikator Potensi TPS Rawan untuk Antisipasi Gangguan Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana--karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Rapat Koordinasi, Pemkab Karawang Pastikan Kesiapan Logistik Pilkada Hingga TPS Rawan Bencana

"Ada juga 45 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu dan 19 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

Indikator lainnya yaitu, 26 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 43 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, serta 30 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.

Ade mengatakan, Bawaslu juga mengidentifikasi 8 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi, yaitu, 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 5 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, dan 3 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.

"Indikator lainnya, adalah 4 TPS di Lokasi Khusus, 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), dan 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara," ujarnya.

BACA JUGA:Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak Terjaring Razia Samsat Karawang, 197 Pemilik Langsung Bayar di Tempat

Selanjutnya, 2 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon serta 1 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis," jelas Ade Permana.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, dan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Kamu juga berkolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online," jelasnya.

BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Udara, DLH Karawang Panggil PT. Arbith Energy Perkasa-Undang UPTD Pengawas Ketenagakerjaan

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS, yaitu, melakukan antisipasi kerawanan dengan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah Kabupaten Karawang, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya.

Ia menuturkan, hal ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

"Kami pun melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: