DPRD Meminta Pemprov Jabar Agar Lakukan Pemetaan Ulang Kondisi Lingkungan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara disela kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 4 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Jalan Babakan Sari, Kota Bandung. Kamis (5/--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemetaan ulang terkait dengan kondisi lingkungan yang ada di wilayah Jawa Barat.
Mengingat saat ini memasuki cuaca ekstrem melanda beberapa daerah di Jabar yang mengakibatkan berbagai bencana seperti banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara disela kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 4 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Jalan Babakan Sari, Kota Bandung, Kamis (5/12/2024).
"Kami dari DPRD Jawa Barat akan membicarakan diinternal dan akan meminta agar pemprov melakukan pemetaan kembali kondisi lingkungan di Jawa Barat, baik itu di wilayah Jabar Utara, wilayah kawasan Bandung utara, maupun wilayah Jabar Selatan," ucap Iswara.
BACA JUGA:Penyerapan APBD Tahun 2024 Rendah, Komisi II DPRD Karawang Sidak DPKP
BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Hasil Rapat Pleno, Paslon Ade-Asep Raih Suara Terbanyak
Iswara menekankan, berbagai kawasan di Jabar ini harus segera dilakukan pemetaan dan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko dan dampak bencana, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan jumlah korban jiwa.
"Selain pemetaan ulang, mitigasi bencana harus segera dilakukan karena cuaca ini kan kondisinya tidak bisa diprediksi, curah hujan turun diatas rata-rata jadi kami meminta secepatnya untuk mengambil tindakan," tuturnya.
Selain itu, Iswara juga meminta agar izin pembangunan diwilayah konservasi alam untuk dibatasi. Sekalipun dilakukan moratorium terkait pemberian izin pembangunan seperti halnya di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan kawasan resapan air yang dilindungi dan dibatasi pembangunannya.
BACA JUGA:Gelar Sosperda, Budiwanto: Perlindungan Lingkungan Hidup Mutlak untuk Keberlangsungan Hidup Manusia
BACA JUGA:Yuk! Manfaatkan Promo GAS 12.12 dari Blu by BCA Digital, Dijamin Akhir Tahun Tanpa Boncos
"Untuk beberapa kondisi khusus mungkin kita akan meminta moratorium, selama pengkajian terkait kondisi realita yang ada di lapangan, kemudian implementasi pemberian izin apakah sesuai pemanfaatannya, kami akan meminta itu kepada pemerintah provinsi," pungkasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: