DPRD Kabupaten Bekasi Canangkan 12 Raperda Tahun 2025

DPRD Kabupaten Bekasi Canangkan 12 Raperda Tahun 2025

55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 Siap Dilantik-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi mencanangkan 12 rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun anggaran 2025. Sejumlah regulasi strategis seperti lahan pertanian hingga pengelolaan sampai bakal dibahas tahun depan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo mengatakan, 12 rancangan itu telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. 

“Kami telah menetapkan propemperda tahun 2025 sebanyak 12 raperda. Penetapan itu telah melalui persetujuan rapar paripurna sebagai bagian dari program kerja pada fungsi legislasi,” kata Ombi kepada Cikarang Ekspress.

Adapun ke 12 Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2025 itu diantaranya, Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda tentang Persampahan.

BACA JUGA:Inilah Alasan Samsung Galaxy Watch Ultra Cocok untuk Olahraga Triathlon

BACA JUGA:Disdukcapil Karawang Buka Layanan di Lokasi Tes Seleksi PPPK

Kemudian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 serta Raperda perubahan atas Perda No 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun dan Perniagaan.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.

Lalu Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, Raperda perubahan atas Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2026 serta Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi yang menjadi Raperda inisiatif Komisi 1.

“Pembahasan akan dimulai dari Januari 2025 (Triwulan I) dan dijadwalkan sebelum tahun 2025 berakhir (Triwulan IV) ke 12 Raperda itu sudah kelar dan disetujui oleh eksekutif maupun legislatif. Kita kerja maraton untuk membahas dan menyelesaikan Raperda yang sudah masuk Propemperda,” ucapnya.

BACA JUGA:Proyek Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Diprediksi Molor, DPUPR Berencana Lakukan Adendum

BACA JUGA:Budiwanto : Meningkatkan Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat 2 momentum penting program Makanan Bergizi Gratis

Meski telah disusun, propemperda dapat disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Jika di pertengahan tahun terdapat raperda baru yang diusulkan, dalam diakomodasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgari) No 80 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, eksekutif maupun legislatif dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: