Satpol PP Karawang Amankan Puluhan Pasangan Tanpa Ikatan Sah di Sejumlah Penginapan

Satpol PP Karawang Amankan Puluhan Pasangan Tanpa Ikatan Sah di Sejumlah Penginapan

31 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan di sejumlah penginapan terjaring dalam Operasi Pekat yang digelar pada Sabtu dini hari (28/12/2024).--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satpol PP Karawang bersama tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 31 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan di sejumlah penginapan dalam Operasi Pekat yang digelar pada Sabtu dini hari (28/12/2024).

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat, melalui Kasi Opsdal Satpol PP Karawang Tata Suparta, menyampaikan, operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

"Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol terkait dugaan potensi pelanggaran kesusilaan di sejumlah kos dan penginapan," ujarnya, Sabtu, 28/12/2024.

Tata menjelaskan, dalam Operasi Pekat kali ini, Satpol PP menyasar sejumlah penginapan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat.

BACA JUGA:DPRD Jabar Ketok Palu Perda Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan-Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Wamenkomdigi Angga Prabowo Turun Langsung, Pastikan Jaringan Seluler Warga Lancar saat Libur Nataru

Sementara dari hasil kegiatan Operasi Pekat tersebut, pihaknya menjaring sebanyak 31 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan. Puluhan pasangan itu kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP. 

"Satpol PP bersama personil gabungan berhasil mengamankan 31 pasangan tanpa ikatan sah. Melalui Bidang PPUD Satpol PP Kab Karawang, Para pelanggar kemudian menjalani proses penindakan dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha untuk senantiasa menjaga tertib sosial sesuai dengan perda yang berlaku. 

"Bagi pengelola kos dan penginapan dilarang membiarkan dan selalu waspada terkait potensi gangguan tindak asusila di properti mereka," tegas Tata Suparta.

BACA JUGA:Miliki Segudang Prestasi dan Pengalaman Olahraga Puluhan Tahun, Arnold Siap Maju Jadi Caketum KONI Karawang

BACA JUGA:Kode Hadiah Terbaru Pocket Arena Next Gen di Akhir Bulan Desember 2024, Klaim Segera!

Tata menjelaskan, Operasi Pekat ini juga merupakan penegasan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 6568 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 point 5 dan 6 agar memperhatikan etika, estetika dan norma dalam pelaksanaan malam tahun baru 2025, serta tidak mengganggu ketentraman masyarakat dan membuat ketidaktentraman di lingkungannya.

"Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran ketertiban umum melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol. Satpol PP Karawang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan demi mewujudkan Karawang yang tertib dan tenteram," tandasnya. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: