Buntut Rebutan Kelola Kios Terminal, DPRD Karawang Bakal Panggil Dishub dan Disperindag

Buntut Rebutan Kelola Kios Terminal, DPRD Karawang Bakal Panggil Dishub dan Disperindag

Terminal C Cikampek--karawangbekasi.disway.id

“Catatan kami menunjukkan luas lahan terminal mencapai 4.100 meter persegi. Namun, hasil pengukuran 2017 lalu di bawah angka tersebut. Kemungkinan ada bagian lahan, seperti kios-kios, yang belum terdata,” jelas Sukatmi.

Ia menambahkan bahwa pembuatan sertifikat lahan terpaksa ditunda sampai pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan batas-batas aset terminal secara jelas. Agar dapat diputuskan kios-kios tersebut masuk ke dalam lahan terminal atau di luarnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, BPKAD berencana menggelar rapat koordinasi dengan Dishub dan Disperindag. Selain itu, tim dari berbagai pihak terkait akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang lahan terminal.

“Dalam waktu dekat, kami akan rapat dengan Dishub dan Disperindag. Pengukuran ulang juga akan dilakukan untuk mengetahui batas aset terminal, termasuk status kios-kios tersebut. Setelah itu, keputusan ada di tangan pimpinan,” tutur Sukatmi.

BACA JUGA:Kapal Nelayan Asal Pelabuhan Perikanan Muara Angke Tenggelam di Pantai Karawang, 1 Nahkoda dan 9 ABK Selamat

BACA JUGA:Berikut Kisi-kisi Evolusi Fitur AI yang Akan Hadir di Device Galaxy Flagship Terbaru!

Persoalan ini menjadi penting untuk segera diselesaikan, mengingat aset Terminal Tipe C Cikampek memiliki potensi besar sebagai sumber PAD yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Sertifikasi lahan terminal pun menjadi langkah strategis untuk menghindari konflik serupa di masa depan. (sska/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: