Diduga Gelapkan Hasil Sewa Lahan Seluas 103 hektar, Kades di Karawang jadi DPO Polisi, Ini Ciri-cirinya

Diduga Gelapkan Hasil Sewa Lahan Seluas 103 hektar, Kades di Karawang jadi DPO Polisi, Ini Ciri-cirinya

Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Enjun (51), Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.--karawangbekasi.disway.id

Ia mengatakan, Polres Karawang telah melakukan gelar perkara dan penyitaan alat bukti. EN juga sudah dilakukan pemanggilan namun mangkir.

"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada ahli pidana Dr.Effendi Saragih serta melakukan penyitaan alat bukti. Sekarang sudah ditetapkan tersangka, bahkan sudah ada panggilan kedua, sebagai tersangka," paparnya.

Pada tanggal 14 Desember 2024, pihak ahli waris  telah mengutus Ahmad Jaelani untuk melakukan pemasangan  plang pelarangan untuk menggarap lahan tanpa seijin pemilik. Namun setelah pemasangan plang, masih ada warga berinisial J dan R yang melakukan penanaman tanpa seijin ahli waris.

"Dua orang tersebut seperti menantang dan konon katanya, mereka (J dan R) sudah mengeluarkan uang banyak kepada tersangka EN, entah sewa atau gadai, yang pasti jumlahnya sangat fantastis"ucap dia

Pihak ahli waris dikatakan dia juga akan melaporkan oknum-oknum yang menggarap atau memakai  lahan tanpa seijin pihak keluarga ahli waris.

BACA JUGA:Berikut Link Live Streaming India Open 2025 Hari Ini 14 Januari 2025

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati-Wabup Terpilih 2025-2030

"Tentunya, kami berharap kasus ini dapat dituntaskan agar tidak lagi ada korban-korban lainnya dari mafia tanah yang ada di Kecamatan Pakisjaya dan tidak ada lagi oknum kades yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Kami pun sudah aka  berkoordinasi dengan cyber mafia tanah. Karena sudah banyak korban dari kelakuan EN ini, salah satunya, Asegaf yang ada di Bogor sampai tanahnya hilang," pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: