Melanggar Izin, Sebidang Lahan di Desa Cipurwasari Kecamatan Tegalwaru Karawang Digaris Satpol PP

Melanggar Izin, Sebidang Lahan di Desa Cipurwasari Kecamatan Tegalwaru Karawang Digaris Satpol PP

Sebidang lahan di Desa Cipurwasari Kecamatan Tegalwaru, Karawang, digaris Pol PP. Hal tersebut dilakukan karena aktivitas proyek di lahan tersebut melangar perizinan.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebidang lahan di Desa Cipurwasari Kecamatan Tegalwaru, Karawang, digaris Pol PP. Hal tersebut dilakukan karena aktivitas proyek di lahan tersebut melangar perizinan.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, mengatakan, garis Pol PP dilakukan sebagai tanda penghentian aktivitas pekerjaan di lahan tersebut. 

"Kenapa itu dilakukan, karena aktivitas pekerjaan di lahan tersebut melanggar perizinan. Maka kami menghentikan atau menutup sementara," ujar Adi Firmansyah, Minggu 26 Januari 2025.

Adi mengatakan, di lokasi tersebut awalnya akan dilakukan penataan lahan oleh pemiliknya. Namun saat digali, keluar material berupa batuan.

BACA JUGA:KEF 2025: Wadah Informasi Perkuliahan dan Dunia Kerja untuk Siswa SMA di Karawang

BACA JUGA:Pedagang Pasar Induk Cibitung Keluhkan Penyegelan Kios yang Dilakukan Pengembang

"Saat itu ditemukan ada penataan lahan di lokasi tersebut, dan saat digali, ada material berupa batu yang keluar. Jika penataan lahan ada material atau batu yang keluar, itu masuk ke wilayah pertambangan," ucap Adi Firmansyah.

Kemudian, di hari Kamis, 23 Januari 2025, pihaknya melakukan rapat koordinasi perizinan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang yang dihadiri pihak DLH, DPUPR, BPMPT, BPN, kecamatan dan desa juga pemilik lahan.

"Dalam rapat tersebut disepakati untuk dilakukan penutupan sementara sampai perizinannya keluar. Penutupan dilakukan di hari Jumat 24 Januari 2025," kata Adi Firmansyah.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Kendaraan Selama Isra Mi'raj-Imlek 2025, Dishub Karawang Turunkan 80 Personel di 15 Lokasi

BACA JUGA:New Honda PCX 160 Resmi Meluncur di Jawa Barat, Berkelas dan Banyak Fitur Canggihnya, Cek Harganya Disini

Adi menjelaskan, pelanggaran perizinan yang dilakukan dalam aktivitas penataan lahan tersebut adalah Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Karawang dan PP nomor 51 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: