Terima PD KAMMI, Ketua DPRD Kota Bekasi Klaim Pernyataan Soal Honorer Diplintir

Terima PD KAMMI, Ketua DPRD Kota Bekasi Klaim Pernyataan Soal Honorer Diplintir

KOTA BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, mengakui banyak media memelintir statmennya terkait honorer yang meminta ketegasan pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memperjelas kepastian status hukum tenaga kerja kontrak (TKK) di wilayah setempat. "Banyak media yang memelintir judul statemen saya terkait penghapusan TKK dan banyak pula yang terjebak dengan judul tersebut, "ungkap Saifuddaulah saat menerima Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di ruangan Ketua DPRD Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022). Kepada PD KAMMI Kota Bekasi Politisi PKS itu menegaskan bahwa statmen yang dilontatkan itu isinya jelas bahwa mendorong Pemkot untuk memberikan jaminan hukum serta kepastian hukum TKK di Kota Bekasi. Terutama bagi rekan tenaga pendidik atau guru honorer, yang telah memberikan kontribusi dalam mencerdasan anak bangsa di Kota Bekasi. Diketahui bahwa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bekasi, menyambangi kantor ketua DPRD Kota Bekasi. Mereka bertunuan untuk mengklarifikasi langsung terkait isu Penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di kota Bekasi yang selama ini heboh di media. "Datangnya kami kesini karena melihat adanya isu penghapusan TKK Kota Bekasi, maka KAMMI mengklarifikasi langsung ke ketua DPRD kota Bekasi terkait isu tersebut karena menyangkut nasib ribuan TKK Kota Bekasi." Ujar Rahmad Dani, Ketua Umum PD KAMMI Kota Bekasi Terkait hal ini Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan diberlakukannya penghapusan status tenaga kontrak dalam pemerintahan, baik pusat maupun daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, pada pasal 96 bahwa setiap pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga akhir 2023 untuk menyelesaikan tenaga kontrak. "Pak Saifuddaulah menjelaskan kepada kami penghapusan TKK Sudah Diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 justru DPRD mendorong Pemkot untuk segera mempersiapkan kepastian status Hukum dari TKK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan kebutuhan di Kota Bekasi dan KAMMI mengira itu hal yang positif" Tambah Rahmad Dani kepada media  (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: