Bapenda Karawang Beri Kelonggaran Pembayaran PBB kepada 77 Perusahaan
Bapenda Karawang--
KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang masih memberikan kelonggaran kepada wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 77 perusahaan yang masuk dalam Surat Kuasa Khusus (SKK).
Kelonggaran tersebut dilakukan dengan melayangkan surat undangan hingga tiga kali kepada perusahaan yang menunggak pajak. Namun, apabila undangan ketiga tidak direspons, Bapenda akan mengambil langkah tegas berupa pemasangan plang penunggak pajak di lokasi perusahaan dengan keterangan belum membayar PBB tahun 2025.
Kasubdin Penagihan dan Penyelesaian Piutang Pajak Daerah (KPPPD) Bapenda Karawang, Deden Dicki Hidayat, SE, mengatakan undangan ketiga merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak. Jika tidak diindahkan, pada awal tahun 2026 Bapenda akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Apabila undangan ketiga tidak digubris, maka kami akan berkoordinasi dengan Datun Kejaksaan. Selain itu, kami juga akan memasang plang di perusahaan sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan belum melunasi kewajiban PBB,” ujar Deden saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
Menurut Deden, hingga saat ini penagihan PBB terhadap 77 perusahaan tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Sejumlah perusahaan mengaku belum mampu membayar pajak dengan alasan pailit atau bangkrut.
“Ada perusahaan yang menyampaikan belum bisa membayar PBB karena kondisi pailit. Mereka memberikan jaminan akan melunasi PBB setelah aset perusahaan dijual,” jelasnya.
Deden menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar perusahaan segera memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, langkah hukum tetap disiapkan sebagai upaya terakhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: