Jadwal panggilan kedua adalah pekan depan. Namun, hingga saat ini polisi belum mengetahui keberadaan Ismail Bolong.
"Kalau rumahnya jelas sudah diketahui. Tapi dia tidak ada di tempat. Keberadaan yang bersangkutan ini belum diketahui," terang Pipit.
Sebelumnya, Kapolri menegaskan Polri tidak ingin testimoni Ismail Bolong beredar secara liar dan menjadi polemik di masyarakat.
BACA JUGA:Daftar 15 Perwira Polri yang Dimutasi oleh Kapolri, Dari Irjen sampai AKP
"Dia (Ismail Bolong-ed) pernah memberi testimoni. Benar atau tidak, kami tidak tahu. Muncul video lagi yang menyampaikan dia memberikan testimoni karena dalam kondisi tekanan. Benar atau tidak, kami juga tidak tahu. Supaya lebih jelas, Ismail Bolong perlu diperiksa. Supaya semuanya menjadi jelas dan terang," tegas Kapolri belum lama ini.
Menurut Kapolri, dirinya tidak tahu detail laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri yang didalamnya terdapat pengakuan Ismail Bolong tersebut.
Mantan Kabareskrim Polri ini membenarkan LHP tertanggal 7 April 2022 itu ditandatangani Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
BACA JUGA:Kapolri akan Beri Keterangan Resmi Terkait Kapolda Jatim Ditangkap Perkara Narkoba
Seperti diketahui, hingga saat ini, Mabes Polri belum memeriksa Ismail Bolong terkait bocornya surat laporan hasil penyelidikan Divisi Propam (Divpropam) Polri terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga menerima Rp 2 miliar tiap bulan dalam bentuk Dollar AS sebanyak 3 kali.