KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ibu asal Kota Bekasi Shelvia (31) melayangkan laporan pelimpahan penanganan perkara dugaan perampasan anak dan pemalsuan dokumen dilakukan sang suami.
Pelimpahan tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: B/3286/XII/RES.1.24.2022/Restro Bks Kota Desember 2022 dari Polres Metro Bekasi Kota ke Subdit IV Renakta Polda Lampung.
Perkara tersebut sebelumnya sempat diviralkan oleh Hotman Paris 911 melalui media sosial. Namun belum ada titik terang.
"Sebenarnya masalah ini sempat diviralkan oleh Hotman Paris melalui media sosial, tapi belum jelas juga," ujar Putri Maya Rumanti pemilik Law Firm Puri & Patners, selaku lawyer dari Shelvia, Jumat (13/1/2023).
Peristiwa dugaan perampasan anak tersebut terjadi sekitar September 2022. Anak tersebut diketahui masih berusia 1,4 bulan tengah berada di kediaman Shelvia. Tiba-tiba dihampiri suami alias terlapor inisial DM bersama pihak keluarganya.
"Bu Shelvi memang ada konflik dengan suami, namun hubungan itu baik dan mereka sudah bersepakat sama-sama memberikan waktu untuk anaknya,"ucap dia.
Tanpa rasa curiga, Shelvia pun mempersilahkan DM dan kedua orang tuanya menjenguk anak inisial EGP tersebut. Namun ketika korban lengah, sang buah hati justru dibawa kabur oleh terlapor.
"Alasannya anak bu Shelvi ingin di bawa ke depan rumah, tapi langsung dibawa pergi. Sejak saat itu terlapor sudah tidak dapat dihubungi lagi," sambung Putri.
Merasa anaknya telah dilarikan oleh sang suami, korban Shelvia melayangkan laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi Kota sesuai nomor : LP/B/3524/K/XI/2022/SPKT/RESTRO BKS KOTA tertanggal 29 November 2022, atas nama terlapor DM.
Dikatakan laporan kepolisian tersebut belum mendapat kejelasan, hingga akhirnya korban Shelvia mendapati informasi bahwa sang anak telah dibawa DM ke Singapura. Itu dengan dugaan pemalsuan dokumen penerbitan paspor ganda milik Shelvia.
"Bukti data (pemalsuan dokumen) sudah kami miliki dari KBRI. Ini awalnya tidak kita tahu, kalau ada paspor ganda dan kami telusuri ternyata ada paspor ganda yang digunakan suami ibu Shelvi, untuk melarikan anaknya ke Singapura," imbuh asisten Hotman Paris di Lampung tersebut.
Menurut Putri, DM diduga telah memalsukan surat keterangan hilang pada paspor milik Shelvia, guna menerbitkan paspor baru yang akhirnya keluarkan pihak Imigrasi di Kotabumi, Lampung Utara.
"Kemungkinan Imigrasi tidak tahu kalau data itu dipalsukan, karena terdapat data otentik untuk menggunakan perihal penerbiatan paspor baru," tambah Putri.
Putri menambahkan, pihaknya bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dipimpin langsung Arist Merdeka Sirat berharap Polda Lampung dan jajaran dapat cepat dan serius menangani dugaan perkara pelimpahan pemalsuan dokumen tersebut.