Diketahui bahwa Pleno KPUD Kota Bekasi terkait laporan PMII telah selesai dan menyatakan bersalah, tapi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang beserta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi hanya memberikan sanski peringatan tertulis.
Adapun kesalahan yang dilakukan terkait pemotongan honorium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. Menurutnya, sanski diberikan kepada PPS Pejuang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya dan keputusan melalui sidang pleno, Rabu (10/5/2023).
BACA JUGA:Modus Bantu Mahasiswinya, Dosen Cabul di Buleleng Akhirnya Ditangkap Polisi
"Hasil pleno dan pemeriksaan yang kami lakukan, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang beserta jajaran kita berikan sanksi peringatan tertulis,"katanya kepada awak media.
Berikut nama-nama yang diberikan sanksi,
1. Ketua PPS Kelurahan Pejuang : Ali Akbar Fahamta
2. Anggota PPS Kelurahan Pejuang : Frananda Bagus Novansya
3. Anggota PPS Kelurahan Pejuang : Satria Rizky Ananda. ***