KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahap pertama di Kota Bekasi baru selesai dilaksanakan.
Tekanan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi langsung dilakukan meminta agar Pemerintah menjalan komitmen terkait rombel, Jumat (23/6/2023).
BMPS Kota Bekasi menggelar aksi ke Gedung Plaza Pemkot Bekasi, mereka menuntut agar Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkot Bekasi bisa merealisasikan jumlah rombongan belajar (Rombel) di SMP Negeri agar sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Diketahui sesuai standar nasional jumlah peserta didik per rombongan belajar mencapai 32 siswa per kelas.
Ratusan massa yang terdiri dari para guru sekolah swasta di Kota Bekasi mendesak Kepala Disdik Kota Bekasi dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menandatangani komitmen agar jumlah rombel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ayung Sardi Dauly Sekretaris BMPS Kota bekasi menegaskan bahwa aksi yang dilakukan menuntut agar jumlah rombelnya dikembalikan menjadi 32 siswa.
BACA JUGA:SMPN 6 Kota Bekasi Terima Siswa Baru Lebih Kapasitas, BMPS : Ini Benar-benar Melanggar
Dikatakan bahwa selama 9 tahun BMPS mengawal persoalan Rombel tapi selalu dilanggar secara prosedur.
"Seharusnya diisi 32 siswa, tapi pada kenyataannya diisi sebanyak 42, 48 bahkan sampai 50 siswa per rombelnya dan ini sudah menyalahi aturan yang ada," tegas Ayung.
BACA JUGA:BMPS Pertanyakan Pembinaan Internal Dugaan 'Pengepul' PPDB Online oleh Staf Setwan
Dikatakan bahwa saat ini keberadaan Unit Sekolah Baru (USB) untuk SMP Negeri di Kota Bekasi terutama yang menggunakan bangunan SD Negeri yang telah ditutup, diketahui bahwa luas ruang kelasnya tidak sesuai aturan yang ada.
Menurutnya USB SMP Negeri masih ada yang menggunakan bangunan SD yang sudah ditutup juga menyalahi aturan.
"Padahal dalam setiap rombelnya diisi lebih dari 40 siswa dan hal ini sangat sesak sekali," akunya.