Uu mengeklaim, masalah itu sebenarnya sudah selesai karena besaran TPP PPPK akhirnya disepakati kedua belah pihak di angka Rp 3 juta per bulan. TPP itu terhitung mulai Juni 2023 dan dibayarkan pada Juli 2023.
BACA JUGA:Plt Wali Kota Bekasi: Guru Pahlawan Bagi Generasi Bangsa
Dia pun menyebut, nominal itu sudah disepakati dengan bukti tanda tangah dari perwakilan P3K dengan membuat pernyataan telah menerima kebijakan Pemkot Bekasi.
“Kami sebagai orang tua mereka memaklumi bahwa somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas besaran TPP tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,5 juta. Atas keberatan itu kami sudah menaikannya menjadi Rp 3 juta dan besaran TPP ini sudah disepakati oleh seluruh perwakilan P3K,” kata Uu.***