Puluhan Pasutri di Kabupaten Bekasi Mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Jumat 04-08-2023,13:25 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

Namun Begitu, kata dia, tidak semua pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini dikabulkan, karena terkabul atau tidaknya ada pada hakim yang menyidangkannya dengan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan pernikahan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan, warga kabupaten bekasi ini masih banyak yang belum memenuhi kelengkapan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai warga Negara Indonesia.    

 

BACA JUGA:Pasca Penetapan Dedengkot Al Zaytun, Mahfud MD Pastikan Proses Belajar di Ponpes Tetap Berjalan Normal

 

"Salah satunya adalah kalau kita mau membuat KTP datanya harus dicantumkan bahwa orang itu sudah menikah apa belum ?, kalau sudah nikah ada suratnya apa tidak?, kalau belum ada buku nikah atau belum tercatat di negara dalam KK itu muncul namanya sudah kawin tapi tidak tercatat," terangnya.

 

Kemudian, kata dia, Ketika sudah melahirkan seorang anak untuk bisa meminta pembuatan Akta Kelahiran petugas akan menanyakan persyaratannya yaitu adanya buku nikah. 

 

"Kalau dia belum punya buku nikah maka di aktanya dibuatkan anak dari seorang ibu karena dia nikah tidak tercatat. Artinya pernikahan itu tidak diakui negara," bilangnya.

 

Oleh karena itu untuk dalam rangka bisa membantu masyarakat di kabupaten bekasi dalam rangka tertib administrasi kelanjutannya, salah satunya adalah dengan sidang isbat nikah terpadu ini. 

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tinjau LRT Jabodebek, Keamanan dan Keselamatan Jadi Perhatian

Kategori :