"Harapannya bahwa seluruh masyarakat ketika melakukan pernikahan, lakukan, lanjutan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan mendapatkan buku nikah. Karena buku Nikah ini dampaknya banyak terkait daripada hak dan kewajiban, terkait nasib anak-anaknya, ahli waris dan lain sebagainya," pungkasnya. (mil)