Pengendalian Pencemaran Udara, Dishub Kota Bekasi Lakukan Uji Emisi

Selasa 29-08-2023,14:59 WIB
Editor : Rajomengiyan

Alat uji emisi kendaraan bermotor yang digunakan, sebagai berikut;

a. Dinas Perhubungan Kota Bekasi

- 1 unit alat uji emisi bensin;

- 1 unit alat uji emisi solar.

b. Bengkel Rizki Putra Pratama yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi 

DKI Jakarta 1 unit alat uji emisi bensin;

BACA JUGA:SUBHANALLAH... 2.000 Penghafal Al-Qur'an Program Sadesha Diwisuda

Aplikasi uji emisi yang digunakan yaitu SIUMI (Sistem Informasi Uji Emisi) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang selanjutnya akan diinput ke aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 (empat) miliki Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta oleh KLHK.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam Instruksi Wali Kota tentang pengendalian pencemaran udara yang didalamnya terdapat langkah-langkah antara lain:

a. Penyiraman jalan dengan menggunakan eco enzyme;

b. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pembakaran-pembakaran sampah secara terbuka;

c. Melakukan pengawasan terhadap boiler-boiler yang menggunakan bahan bakar batu bara;

d. Mendorong untuk menggunakan transportasi publik.

BACA JUGA:Banyak Mantan Narapidana Lolos Masuk DCS

Ia juga menghimbau untuk pengurangan menggunakan kendaraan bermotor agar polusi yang terjadi semakin berkurang.***

Kategori :