Dikatakan dalam Perwal (Peraturan Walikota) Bekasi Nomor 95 tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, tidak ada disebutkan bahwa bidang perencanaan mempunyai tugas untuk membuat desain teknis maupun penyusunan RAB kegiatan.
Tupoksi Bidang Perencanaan adalah membuat kajian dan rencana kerja dan juga pengendalian dalam kaitannya untuk pengembangan Dinas.
"Bukan membuat Gambar Teknis maupun membuat perencanaan kegiatan-kegiatan satu persatu. Karena tidak memiliki kapasitas dalam perencanaan teknis," kata Rustam.
BACA JUGA:Tolak PAW, Anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB Akui Tak Pernah Lakukan Kesalahan
Akibatnya ungkap dia, DBMSDA Kota Bekasi kerap melakukan copy-paste, baik perencanaan anggaran maupun gambar teknis. Sehingga kerap kali, kondisi lapangan tidak sesuai dengan gambar perencanaan.
DBMSDA kemudian berdalih dengan kalimat, adendum dan contract change order (CCO), tanpa memiliki dasar kuat dalam melaksanakan addendum dan perubahan pekerjaan proyek konstruksi dalam bentuk perubahan kontrak.
BACA JUGA:Puluhan Bacaleg dari Luar Kabupaten Ikut Bersaing di Kabupaten Bekasi
Karena perubahan kontrak, baik secara teknis maupun anggaran harusnya karena alasan yang kuat dan masuk akal.
Jangan alasan hujan menjadi alasan CCO. Akhirnya seperti yang ditemukan untuk pekerjaan Polder Taman Rahayu, secara struktur konstruksi sudah tidak sesuai sama sekali dengan gambar dan desain awal.
BACA JUGA:Semarakkan WJF 2023, Sejumlah Kepala Daerah dan Dinas Ikuti Festival Literasi Digital
"Ini karena, perencanaan untuk kegiatan saya duga memang tidak ada. Sehingga sesukanya saja buat CCO, dan addendum,"ucapnya.
Beberapa kegiatan pada Gambar dan di RAB dihilangkan sebut saja, pekerjaan bor pile, pekerjaan pasangan batu kali berubah menjadi pasangan sheet pile, tidak ditemukan pekerjaan sondir tanah, dan beberapa item pekerjaan dihilangkan.
BACA JUGA:Kejar Waktu Pembangunan Polder Air Pondok Melati Dikerjakan hingga Malam, Tanpa Safety Line
"Mengapa itu bisa terjadi, menurut kami itu karena tidak adanya perencanaan yang kapabel. Perlu dipahami bahwa PPK tidak bisa sesukanya membuat CCO, dan besaran CCO yang diperbolehkan sesuai peraturan Barang dan Jasa hanya 10 % , tidak bisa lebih,namun fakta di lokasi CCO sudah lebih 10%.
"Untuk Anggaran 2023 kami juga menemukan kegiatan lanjutan penataan inlet Polder Taman Rahayu dengan anggaran 800 jutaan yang juga dimenangkan oleh pelaksana yang sama pada tahun 2022 yakni CV.Putra Bonansa Jaya,