APBD Kabupaten Bekasi Tahun Depan Rp 7,11 Triliun, Pj Bupati Dani Ramdan : Fokus Pemulihan Ekonomi

Kamis 16-11-2023,09:17 WIB
Editor : Hayatullah

 

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, gelar Rapat Paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa, 14 November 2023. 

Ketiga raperda itu adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Tata Kelola Air serta Penyelenggaraan Kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Penjabat  Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan bahwa pendapatan daerah dalam rancangan APBD TA 2024 ditargetkan sebesar Rp 6,43 triliun lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,12 triliun lebih dengan kontribusi terbesar Rp 2,67 triliun lebih dari pajak daerah, pendapatan transfer sebesar Rp 3,30 triliun lebih yang bersumber dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp 2,46 triliun lebih dan transfer antar daerah sebesar Rp 846,17 miliar lebih. 

"Sedangkan struktur belanja daerah pada tahun 2024 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer," jelasnya.

Dani menambahkan, anggaran belanja daerah dalam rancangan APBD 2024 direncanakan sebesar Rp 7,11 triliun lebih yang akan dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp 5,15 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 1,11 triliun lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 33,03 miliar lebih, dan belanja transfer sebesar Rp 817,63 miliar lebih. 

"Apabila kita bandingkan antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam rancangan APBD 2024 terdapat defisit anggaran sejumlah Rp 685,67 miliar lebih, namun demikian defisit dimaksud ditutup melalui pembiayaan netto sehingga kebutuhan seluruh belanja dapat terpenuhi," imbuhnya. 

Adapun pembiayaan daerah dalam rancangan APBD TA 2024 direncanakan sebesar Rp 685,67 miliar lebih yang bersumber dari penerimaan pembiayaan yang merupakan prediksi sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. 

Selain itu, Kepala BPBD Jabar itu menjelaskan beberapa program strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2024, yakni peningkatan daya tarik destinasi pariwisata, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, sentra industri kecil dan menengah, penyelenggaran jalan kabupaten, penggunaan teknologi pengelolaan persampahan, pembangunan sumur air tanah dan kolam retensi, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, serta program perlindungan dan jaminan sosial.

"Secara umum prioritas yang akan dilaksanakan di tahun 2024 dilakukan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

Dani menegaskan pentingnya membentuk Raperda tentang Tata Kelola Air adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak atas air bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, memperkuat peran pemerintah daerah dalam mewujudkan pemenuhan hak masyarakat atas air, dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. 

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pihaknya ingin terlaksananya sistem kesehatan yang efektif, efisien, produktif, objektif, transparan, akuntabel, dan relavan yang sesuai dengan tuntutan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Saya ingin terlaksananya tata kelola penyelenggaraan kesehatan yang bermutu dalam pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi," ucapnya. 

Terakhir, Dani berharap pembahasan Raperda APBD tahun 2024 ini dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, agar segera dapat disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi. (har)

Kategori :