Sepanjang Januari 2024, Polres Metro Bekasi Tangkap Puluhan Pelaku Curanmor dan Begal

Senin 05-02-2024,12:47 WIB
Editor : Ilham Prayogi

BACA JUGA:Serie A 2023/2024 : Preview AS Roma vs Cagliari 6 Februari 2024

"Tidak bosan-bosan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada lebih ketat mengawasi barang-barang kita terutama kendaraan bermotor," katanya.

Barang bukti diamankan, belasan kunci letter T, handphone, kunci kontak, senjata tajam, STNK, dan pelat nomor kendaraan.

Adapun pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian, pelaku begal dijerat pasal 365 KUHPidana tindak pidana kekerasan dalam pencurian. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Dugaan Indikasi Mobilisasi PKH di Purwakarta untuk Pemenangan Caleg PDIP Dapil 7

"Dan pasal 170 KUHPidana tentang barang siapa bersama-sama melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan menghilangkan nyawa dan dijerat pasal 12 tahun penjara." tandasnya. (Iky)

Kategori :