BACA JUGA:Keren, Dosen Unsika Jadi Matchcom Terbaik Piala Soeratin U-15 Nasional
“Versi pelaku, (pencabulan) ini kejadian pertama, sebelumnya saat masih pacaran tidak pernah,” kata AKP Arung Wiratama di akun Instagram Polres Buleleng.
Penyidik Polres Buleleng menjerat tersangka Bracuk dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tuturnya. (*)