LAMPUNG - Polisi berhasil meringkus seorang kakek bernama Heiryanto berusia 53 tahun, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Iptu Novaldo Supeno mengatakan pencabulan itu bermula pada awal April 2024. Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya usai bermain.
“Tiba-tiba tersangka langsung menghampiri dan membekap mulut korban. Korban berupaya melawan namun karena di bawah ancaman korban pasrah mengikuti kemauan tersangka,”katanya, Jumat, 19 April 2024.
Pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong tak jauh dari kediaman pelaku. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban kembali mendapat ancaman untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Pasar dan Pertigaan Kota Karawang Sepi, Puluhan Jukir Liar Dicokok Saber Pungli
“Keluarga yang curiga dengan kondisi korban yang kerap murung, kemudian mendesaknya untuk bercerita. Korban akhirnya mengakui bahwa tersangka telah merudapaksa sebanyak satu kali,” ujarnya.
Mengetahui hal itu, unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur langsung menangkap pelaku. Penangkapan terhadap pelaku membuat warga sekitar heboh. Pasalnya, dalam keseharianya, pelaku adalah tokoh masyarakat dan aktif di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami juga masih mengembangkan kasus ini, karena kami duga masih ada korban lain dari aksi bejat tersangka, serta belum berani melapor ke polisi,” katanya.
BACA JUGA:Sharp Tingkatkan Masa Garansi Kompresor Standing Freezer 5 Tahun
Sementara tersangka mengaku khilaf atas perbuatan bejatnya tersebut. Dia mengaku awalnya tidak berniat berbuat aksi cabul terhadap korban. Namun, karena situasi sepi tersangka nekat melampiaskan nafsu birahinya itu.
“Saya khilaf pak. Niatnya cuma ingin mencium saja. Saya juga sudah beristri dan punya cucu,” ujar dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.
BACA JUGA:BMKG : Musim Kemarau di Jawa Barat Diprediksi Terjadi Antara Bulan April dan Mei
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara. (bbs/ygi)