Sebagaimana diketahui, korban RM dibunuh Arif di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam koper. Dibantu adiknya, Aditya Tofik Qurohman (21), Arif lalu membuang jasad korban di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Atas hal tersebut, Aditya juga dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 339 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dua bersaudara tersebut kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap motif Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh wanita berinisial RM (49) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi. Polisi mengatakan Arif membunuh RM karena sakit hati oleh ucapan korban.
"Motif tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
BACA JUGA:Inilah 4 Rekomendasi Tempat Wisata Waterpark yang Populer di Bekasi
BACA JUGA:Nonton That Time I Got Reincarnated as a Slime 3rd Season Episode 5 Sub Indo
Hal ini, lanjut Wira, membuat tersangka Arif sakit hati. Arif kemudian membunuh korban di hotel di Bandung.
"Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban," imbuhnya. (bbs/ihm)