Setelah beberapa waktu menelusuri, keluarga AK berhasil menemukan identitas dan keluarga besar dari ESH alias Adinda.
"Setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga ESH, bahkan didapati ayah dari ESH ada di rumahnya, dan menerangkan jika ESH merupakan seorang pria," ucapnya.
BACA JUGA:Link Resmi Nonton The Fable Episode 5 Sub Indo
BACA JUGA:Nonton Boku no Hero Academia 7th Season Episode 1 Subtitle Indonesia, Sinopsis & Link Resmi
Keluarga Lapor Polisi
Merasa kecewa dan malu, akhirnya keluarga AK melaporkan ESH ke pihak kepolisian.
Diduga ESH ingin memanfaatkan AK untuk meminta sejumlah uang.
"Pengakuannya (ESH alias Adinda) nekat melakukan aksinya itu sekadar untuk memanfaat AK dengan memintai sejumlah uang. Saat ini ESH sudah kita amankan" katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, sambung Bripka Ridwan, ESH alias Adinda dikenakan dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Bakso Enak yang Gurih dan Segar di Kabupaten Karawang
"Kita juga masih mendalami apakah ada modus lain, sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan," pungkasnya. (bbs/ygi)