KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap delapan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pihaknya penangkapan para pelaku ini merupakan pengukapan kasus narkotika ini sejak 3 Juli hingga 8 Agustus 2024.
Delapan tersangka pengedar narkoba itu yakni berinisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S.
"Delapan pelaku itu merupakan warga Bekasi, Karawang maupun Jakarta Utara," kata Twedi saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Rabu (14/8/2024).
BACA JUGA:PEBSSI bersama PUPUK Indonesia-Jawa Satu Power Gelar Sosialisasi Sekolah Sehat, Bersih, dan Hijau
BACA JUGA:Komisi IV Terima Kunker Banmus DPRD Kalteng, Bahas Pentingnya Sosialisasi Perda
Adapun barang bukti diamankan ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, bibit ainte 445 gram, ketamin atau key 406 gram, satu unig motor, 11 handphone dan lima unit timbangan elektrik.
Twedi menyampaikan, pengungkapan ini jika dinomimalkan harga setara dengan Rp 7 miliar lebih dan berhasil menyelamatkan sekitar 36.152 jiwa atas bahaya narkoba ini.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, para pengedar ini merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung Jakarta maupun lokal Bekasi.
Modus pengedaran narkoba ini dijual melalui media sosial seperti instagram, facebook dan lainnya.
"Modus yang dilakukan jaringan ini mereka bertransaksi lewat medsos diantaranya ada instagram dan lainnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Gerindra-Golkar Rebutan Gaet PAN Bentuk Fraksi Gabungan, Ini Yang Dipilih PAN
BACA JUGA:Golkar Pastikan PAN Gabung Fraksi Partai Amanat Golkar
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidet pasal 111 ayat 2 UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.