KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang mengimbau kepada para pelaku usaha untuk membuat Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto menyampaikan, SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.
"SLF ini untuk memastikan bahwa bangunan tersebut mematuhi semua persyaratan hukum dan teknis yang ditetapkan, termasuk kelengkapan sistem pemadam kebakaran dan evakuasi yang memadai," katanya, Kamis, 15/8/2024.
Andri memaparkan, dengan SLF, konstruksi bangunan menunjukkan bahwa bangunan tersebut memiliki kekuatan struktural yang memadai untuk menahan beban operasional dan kondisi lingkungan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dani Ramdan Resmi Mundur dari Pj Bupati Bekasi
"Sertifikat ini juga mencakup persyaratan terkait pengelolaan limbah industri, memastikan bahwa limbah diolah dan dibuang sesuai dengan standar lingkungan," terangnya.
Ia menerangkan, pembuatan SLF sangat penting sebagai upaya dalam menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
"Selain itu, SLF juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Andri menjelaskan, pembuatan SLF telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung.
BACA JUGA:BPIP Meminta Maaf Terkait Paskibraka Putri yang Lepas Hijab saat Pengukuhan di IKN
"SLF Bangunan Gedung diterbitkan Pemerintah Daerah, kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat," ujarnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin membuat SLF bisa mengajukan secara mandiri melalui website SIMBG.
"Setelah diajukan, nanti Tim dari PUPR akan melakukan kajian, kalau lolos, maka SLF itu baru bisa diterbitkan," ungkapnya.
Ia menekankan, SLF itu bukan hanya dokumen legal, tetapi juga merupakan suatu bentuk komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.