"Karena masyarakat itu akan memberikan dukungan lebih besar kepada usaha yang beroperasi secara legal dan bertanggung jawab," paparnya.
BACA JUGA:Perumda Tirta Bhagasasi Berlakukan 'Bulan Promosi' Hingga 30 September 2024
Andri mengajak kepada para pelaku usaha untuk membuat SLF untuk menjamin legalitas dan memberikan citra bisnis yang baik.
"Jadi, bagi para pelaku usaha yang belum memiliki SLF, segera mengajukan pengurusan SLF," tutupnya. (Siska)