KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kabupaten Bekasi. Saat ini jajaran pengawas pemilu itu tengah menelusuri laporan awal untuk kemudian diputuskan apakah termasuk pelanggaran atau bukan.
"Semua pasangan calon rata disinyalir melanggar metode kampanye masing-masing seluruh kandidat baik nomor 1,2 3 masuk, adanya kegiatan yang diduga melanggar metode kampanye itu terhitung ada 6 kasus yang saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Cikarang Ekspress, Rabu (09/10).
Menurut Khoirudin kegiatan kampanye yang kerap biasa dilakukan para paslon itu terdapat metode kampanye itu diantaranya melalui dengan cara mendatangi rumah warga, mendatangi komunitas, melakukan dialog dan ada juga yang menggelar kegiatan perlombaan olahraga.
"Sebenarnya upaya pencegahan sudah kita lakukan terlebih kita pun kerap memberikan himbauan kepada masing-masing pasangan calon melalui LO nya masing-masing. Berkenaan larangan-larangan kampanye jangan sampai larangan itu tidak di indahkan," kata dia.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Debat Pertama Pilbup Kabupaten Bekasi Bakal Digelar Akhir Oktober 2024
Khoirudin menuturkan terkait pelanggaran yang terjadi di masa kampanye saat ini belum diputuskan. “Belum ada putusan atau rekomendasi soal hal tersebut, saat ini masih proses pendalaman," kata Khoirudin.
Meski demikian, dia mengungkapkan sudah ada beberapa laporan awal dugaan pelanggaran kampanye. Hal tersebut terungkap usai pengawas di tingkat Kecamatan mendapati adanya temuan berkenaan aktivitas kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon di tingkat Kecamatan dan Desa.
"Berkaitan temuan sejauh ini, kita dapati adanya indikasi kebanyakan ditemukannya adanya pelanggaran dimana saat pasangan calon tengah melangsungkan aktivitas kegiatan kampanye di Kecamatan," kata dia.
"Pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa juga menemukan kandidat pasangan calon terindikasi melakukan suatu pelanggaran dimana tidak mengindahkan aturan yang tertera pada metode kampanye dimana terdapat larangan-larangan berupa kegiatan yang tidak diperbolehkan pada saat kandidat pasangan calon menggelar aktivitas kegiatan kampanye," sambungnya.
Khoirudin menegaskan disaat kegiatan kampanye yang saat ini tengah berlangsung pihaknya pun kerap tidak memperoleh sebuah informasi atau pemberitahuan berkaitan rencana akan dilakukan nya kegiatan kampanye dari para masing-masing kandidat pasangan calon tersebut.
BACA JUGA:Kisruh Uang 'Kadeudeuh' Bagi Para Purna ASN Karawang Belum Dibayarkan
BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Bagikan 2,2 Juta Alat Peraga Kampanye
"Yang pertama kampanye itu ada beberapa metode nya. Di waktu kampanye itu sebelumnya juga harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Berhubung temen-temen tim pasangan calon tidak melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada kepolisian melainkan memberitahukan melalui pesan singkat wa saja. Akibatnya banyak aktivitas kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon dilapangan yang tidak terkontrol oleh teman-teman pengawas," tandasnya. (Iky)