KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan Karawang melakukan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Gapoktan Desa Ciranggon, Majalaya Karawang.
Kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu langkah nyata untuk optimalisasi penyelenggaraan program jamsostek sesuai degan Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 4 Tahun 2022 serta Perbub Karawang no. 178 Tahun 2023 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap resiko sosial ekonomi bagi masyarakat pekerja yang ada di ekosistem pertanian, kehutanan, perkebunan dan peternakan dan keluarga yang berkurang atau hilang pendapatannya akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah (PU) saja, tetapi juga pekerja bukan penerima upah (BPU) atau informal juga bisa terlindungi termasuk para petani berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, jelas Imam Santoso Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang.
Mulai dari 16.800 per bulan, para pekerja informal/BPU sudah mendapatkan perlindungan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM).
BACA JUGA:SeaBank Cetak Laba Rp372 Miliar di Kuartal III/2024, Lampaui Pencapaian Setahun 2023
BACA JUGA:Sutera Nexen, Hunian Smart-Living Ideal untuk Gen Z dan Milenial dengan Fitur Teknologi Canggih
Adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Untuk pendaftaran para petani atau pekerja dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu untuk kanal fisik antara lain Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, ataupun Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan).
BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk, Pabrik Tisu di Desa Dawuan Tengah Ludes Terbakar
Sedangkan untuk kanal non fisik dapat melakukan Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu) dengan pembayaran iuran melalui bank secara langsung, ATM, online banking maupun melalui mitra aggregator.
Cukup dengan dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP, para pekerja informal termasuk petani sudah bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun, tutup Imam. ***