Dishub-Disperindag Rebutan Kelola Kios Terminal Cikampek, BPKAD Karawang: Mau Diukur Ulang

Dishub-Disperindag Rebutan Kelola Kios Terminal Cikampek, BPKAD Karawang: Mau Diukur Ulang

Kepala Bidang Aset BPKAD, Sukatmi--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Rebutan pengelolaan kios-kios di kawasan Terminal Tipe C Cikampek antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang tampaknya belum akan menemui titik terang dalam waktu dekat. Padahal, Dishub Karawang berharap konflik ini bisa segera diselesaikan.

 

“Harapan kami, masalah ini cepat selesai supaya pengelolaan asetnya jelas. Tapi sampai sekarang belum ada keputusan siapa yang berhak,” ujar Kepala Dishub Karawang, Agus Kurnia, Rabu (8/1).

 

Sampai saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang selaku instansi yang menangani aset, belum bisa menentukan siapa yang secara sah mengelola kios-kios tersebut. Penyebab utamanya adalah masalah data luas lahan terminal.

 

Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Sukatmi, menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian data antara catatan yang dimiliki BPKAD dengan hasil pengukuran terakhir pada 2017. “Catatan kami menunjukkan luas lahan terminal mencapai 4.100 meter persegi. Namun, hasil pengukuran 2017 lalu di bawah angka tersebut,” ujarnya.

 

Sukatmi menduga bahwa ada bagian dari lahan terminal yang belum terdata, termasuk kios-kios yang saat ini menjadi sengketa antara dua dinas tersebut. “Kemungkinan ada bagian lahan, seperti kios-kios, yang belum terdata dengan baik,” katanya.

 

Karena persoalan itu, proses sertifikasi lahan terminal pun terpaksa ditunda. “Pembuatan sertifikat tidak bisa dilanjutkan sebelum pengukuran ulang dilakukan. Ini penting untuk mengetahui secara pasti batas-batas aset terminal,” imbuhnya.

 

Untuk mencari solusi, BPKAD berencana menggelar rapat koordinasi bersama Dishub dan Disperindag. Tak hanya itu, tim dari ketiga instansi tersebut akan turun langsung ke lapangan untuk mengukur ulang lahan. “Dalam waktu dekat kami akan rapat dan langsung survei lapangan,” tutur Sukatmi.

 

Menurut Sukatmi, keputusan akhir mengenai siapa yang berhak mengelola kios-kios tersebut akan ditentukan setelah proses pengukuran ulang dan hasil koordinasi selesai. “Setelah itu, keputusan akhir ada di tangan pimpinan daerah,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Agus Kurnia menyayangkan bahwa puluhan kios aktif yang berada di kawasan terminal belum bisa dimanfaatkan Dishub sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Padahal, kios-kios ini potensial untuk PAD Dishub. Tapi retribusinya masih dikelola Disperindag,” ucapnya.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera bersurat secara resmi kepada BPKAD untuk memfasilitasi mediasi dan memperjelas status kepemilikan aset. “Kami ingin segera ada kejelasan. Jangan sampai PAD yang seharusnya untuk Dishub malah tidak maksimal,” pungkasnya. (Siska)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait