Disperindag Karawang Temukan Pengecer Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
KARAWANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang mengungkap masih banyak pengecer pupuk subsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi Disperindag Karawang, Endang Sutisna, mengatakan praktik tersebut kerap dilaporkan oleh petani.
“Masih banyak pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Padahal harganya sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Endang, Rabu (23/7/2025).
Adapun HET pupuk subsidi yang berlaku adalah Urea Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg.
Menurut Endang, sebagian pengecer beralasan harga lebih tinggi karena adanya tambahan ongkos kirim. Namun, kondisi tersebut tetap merugikan petani.
“Biasanya karena ongkos kirim. Tapi petani tahunya harga pupuk naik, jadi mereka lapor ke kami,” jelasnya.
Disperindag Karawang telah menindak pengecer yang terbukti melanggar aturan dengan memberikan teguran. Meski begitu, Endang menegaskan praktik permainan harga pupuk subsidi tidak bisa ditoleransi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: