Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Dipidana dan Denda 1 Miliar, Ini Aksi Disperindag Karawang
Monev Disperindag Karawang ke Gudang Pupuk Lini III dan Distributor agar pupuk subsidi aman--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang kembali lalukan monitoring, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengadaan, penyaluran, serta penggunaan pupuk bersubsidi.
Sub Koordinator Kelompok Sub-Substansi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi Disperindag Karawang, Endang Sutisna, mengakui bahwa
pihaknya langsung turun ke lapangan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.
"Kami menyasar langsung gudang Pupuk Indonesia (Lini III) dan distributor guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, Rabu, 16 Juki 2025.
Endang menjelaskan, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) mulai berlangsung sejak Februari 2025 di Lini III dan distributor. Kemudian berlanjut pada bulan April, Mei, hingga pertengahan Juni 2025 di sembilan kecamatan.
"Target kami, monev ini akan terus dilakukan hingga mencakup seluruh 30 kecamatan di Kabupaten Karawang," ujar dia.
Endang menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga barang strategis.
"Kami ingin memastikan bahwa pupuk subsidi yang merupakan kebutuhan vital bagi petani benar-benar sampai ke tangan yang berhak, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat tempat, dan tepat harga," katanya.
Menurutnya, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan bahwa harga pupuk subsidi yang dibeli petani sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 sudah ditentukan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024," jelasnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, kata dia, HET pupuk subsidi di tingkat kios ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.
Endang mengingatkan bahwa menjual pupuk subsidi di atas HET dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Para distributor dan pengecer harus mematuhi ketentuan HET yang telah ditetapkan, karena pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemantauan distribusi pupuk bersubsidi tidak hanya sebatas pengawasan rutin, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa alokasi subsidi pupuk benar-benar efektif dan memberikan dampak nyata bagi produktivitas petani di lapangan," ujarnya. (sis)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: