Tambang Ilegal di Sana-Sini, Pemkab Karawang Jangan "Tutup Mata"

Tambang Ilegal di Sana-Sini, Pemkab Karawang Jangan

KARAWANG – Aktivitas pertambangan illegal masih marak terjadi di Karawang Selatan lantaran minimnya pendindakan baik oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Selain merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar, aktivitas pertambangan illegal juga sering membahayakan pekerjanya lantaran tak ditopang dengan sistem keamanan kerja yang memadai. Di sisi lain, pemasukan ke KAS daerah pun bocor karena tambang illegal tak akan setor pajak atau restribusi ke pemerintah daerah. Salah satu pertambangan illegal di Karawang Selatan, belum lama ini kepergok oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi  aktivitasnya mengggunakan bahan peledak. Lokasi tambang ilegal tersebut tak jauh dari Goa Dayeuh, masih berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, mendapati hal itu Dedi Mulyadi selaku anggota legislatif yang membidangi pengawasan lingkungan hidup ikut geram. "Ini aneh, namanya tambang ilegal, yang biasanya ditambang secara manual atau tradisional malah memakai bahan peledak," ujar Dedi Mulyadi usai meninjau lokasi tambang ilegal tersebut. Ia menyayangkan hal itu terjadi, sebab dampak buruk akibat pertambangan ilegal tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan. Akan tetapi, ikut berdampak pada masyarakat khusunya para pekerja tambang. "Selain berakibat buruk untuk lingkungan, dampak dari bahan peledak ini juga mengkhawatirkan bagi para pekerjanya sendiri," kata dia. Lantas Dedi Mulyadi juga bertanya-tanya, ia merasa heran bagaimana cara petambang itu mendapatkan bahan peledak. "Tambangnya kan ilegal, pertanyaan saya dari mana mereka dapat bahan peledak, seperti apa caranya mendapatkan bahan peledak sedangkan tambangnya saja ilegal?" imbuhnya. Seperti diketahui, pertambangan Gamping atau batu kapur adalah batuan sedimen yang tersusun dari mineral, kalsit, dan aragonit tersebut berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Mengenai hal tersebut, Dedi Mulyadi berharap pemerintah setempat bertindak, sebab jika makin lama dibiarkan bisa menimbulkan dampak buruk bagi pekerja tambang. "Saya kira ini harus ditindak secepatnya, sebab ini bahaya baik untuk pekerjanya, maupun untuk lingkungan," ucapnya. Sebelumnya pertamabangan illegal di Karawang Selatan juga tepatnya di Kampung Waru, Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru jadi kenyataan. Didera hujan deras, tanah sekitar penambangan ilegal itu pun longsor dan melimpas hingga ke jalan sehingga mengganggu pengguna jalan. Camat Tegalwaru, Mahfudin, membenarkan telah terjadi longsor tanah di area sekitar penambangan ilegal tersebut dan ia telah memerintahkan pemerintahan desa setempat untuk turun langsung ke lokasi. “Iya betul longsor, pemdes setempat sudah turun ke lokasi,â€ katanya kepada awak media. Pihaknya mengaku, sebelumnya telah menegur pelaksana penambangan ilegal dan telah mengirimkan surat kepada Satpol PP Kabupaten agar ambil tindakan. “Ini yang saya khawatirkan juga. Seandainya mereka mau urus perizinan sebelumnya ‘kan nanti pihak terkait akan mengecek lokasi terkait ketinggian dan kemiringan tanah agar tidak terjadi musibah longsor,â€ ucapnya. Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Asep Wahyu, mengaku telah ambil tindakan tegas terhadap pelaksana penambangan ilegal tersebut. “Kami sudah menutup lokasi itu. Informasi lebih detail soal itu silakan hubungi Sarjono,â€ ucapnya (bbs/mhs/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: