Kejaksaan Dampingi Kades Kelola Pengunaan Dana Desa

Kejaksaan Dampingi Kades Kelola Pengunaan Dana Desa

KARAWANG - Pihak Kejaksaan Negeri Karawang siap dampingi sejumlah kepala desa dalam pengelolaan dana desa tidak terjadi tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana dalam sosialisasi pengelolaan dan penggunaan dana desa ke sejumlah kepala desa selama dua hari di Hotel Akhsaya Karawang, Kamis (27/1). Dia akui, Kejaksaan Agung memerintahkan setiap Kejaksaan Negeri Daerah untuk pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pindana korupsi dalam penggunaan dana desa. "Kejaksaan Agung memerintahkan kepada kami semua di daerah untuk melakukan pendampingan-pendampingan desa untuk mencegah tindak pidana korupsi," ucapnya. Menurutnya, ketidakpahaman para kepala desa terhadap aturan dalam pengelolaan dana desa jadi salah faktor terjadinya korupsi. Banyak juga para kepala desa yang ragu menggunakan dana desa itu secara maksimal karena takut salahi aturan. "Kejaksaan bersedia melakukan pendampingan dan membuka pintu lebar-lebar jika memang ada keraguan diantara kepala desa dalam pengelolaan dana desa," imbuh dia. Dia menyebut, banyak dari kepala desa ragu menggunakan 32 persen dana desa untuk melakukan pembangunan di desa. Padahal, pembangunan itu sangat penting bagi warga desa tersebut. Mereka ragu karena takut terjadi kesalahan aturan yang menyebabkan mereka terjerat tindak pindana korupsi. "Para kades itu sangsi, ragu nih mau bangun ini cocok engga ya sudah sesuai engga ya dengan aturan." "Dia boleh minta pertimbangan hukum dari kami, pertimbangan hukum sebelum dilaksanakan pembangunan," tandasnya. Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi pengelolaan dana desa kepada para kepala desa selama dua hari di Hotel Akhsaya Karawang, sejak Rabu 26 Januari hingga Kamis 27 Januari 2022. Sosialisasi itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana, Inspektur Inspektorat Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Karawang, serta para camat dan kepala desa. Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengakui, pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Ada mekanisme dan juga pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat. "Perlu kami ingatkan, pengelolaan dana desa harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatid dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran," kata Wabup. Aep menerangkan jumlah dana desa berbeda-beda. Mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 2 miliar. Hal itu berdasarkan klasifikasi jumlah penduduk dan status desa. Untuk transparansi dana desa bisa menggunakan SISKEUDES atau sistem keuangan desa. "Kami juga terus melakukan pendampingan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan dana desa. "Hal itu bertujuan untuk pencegahan korupsi dana desa," tandasnya. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: