Memahami Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka

Memahami Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka

Oleh: M Dwitarastya PERGANTIAN kurikulum sudah biasa terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia. Setiap kurikulum pendidikan pasti memiliki tujuan yang baik, untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal utama yang melatarbelakangi pergantian kurikulum ini tentunya perkembangan zaman yang terus mengalami kemajuan. Kemajuan zaman menuntut kita, khususnya dalam pendidikan untuk berubah menjadi lebih baik lagi. Karena zaman berkembang, maka ilmu pengetahuan pun turut berkembang. Berbagai macam cabang ilmu pengetahuan mengalami perkembangan yang menghasilkan ilmu-ilmu dan teori-teori baru. Sehingga hal ini yang membuat kurikulum pendidikan kita terus mengalami perubahan. Merujuk pada kondisi saat ini di mana pandemi memberikan dampak yang menyebabkan terkendalanya proses pembelajaran di satuan pendidikan. Sekarang ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan baru dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yaitu Kurikulum Merdeka. Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa inti pokok dari Kurikulum Merdeka adalah Merdeka Belajar. Di mana melalui kurikulum ini siswa dapat mendalami minat dan bakatnya masing-masing. Namun, pergantian kurikulum ini menarik, baru-baru ini mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menjadi perbincangan hangat, sebab mata pelajaran ini akan digantikan dengan Pendidikan Pancasila. Jika ditinjau kembali, mata pelajaran ini memang sudah beberapa kali mengalami perubahan atau pergantian. Mata pelajaran ini resmi masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia pada era Orde Baru tahun 1968 dan masuk ke dalam Kurikulum 1968. Kemudian berganti menjadi Pendidikan Moral dan Pancasila pada Kurikulum 1975. Pada Orde Baru juga diberlakukannya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (disingkat P4) sebagai panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara yang diperkuat melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Kemudian PMP diubah lagi pada tahun 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan kewajiban untuk memuat Pendidikan Kewarganegaraan dalam kurikulum. Lalu bagaimana jika PPKn akan digantikan menjadi Pendidikan Pancasila? Secara resmi, mata pelajaran Pendidikan Pancasila akan menggantikan PPKn mulai Juni 2022 atau akan diterapkan mulai tahun ajaran 2022/2023 bersamaan dengan penerapan kurikulum baru, yaitu Kurikulum Merdeka. Penggantian ini tertuang dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran. Nantinya, implementasi Pendidikan Pancasila melalui Kurikulum Merdeka akan diterapkan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD)/Sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat, Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat, Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga Pendidikan Tinggi di seluruh Indonesia. PPKn hanya sekadar berganti nama menjadi Pendidikan Pancasila, muatannya masih terkait Pancasila dan Kewarganegaraan. Jadi, para tenaga pendidik yang mengajar mata pelajaran PPKn tidak perlu khawatir. Guru PPKn akan mengajar Pendidikan Pancasila sebab guru PPKn pastinya sudah memiliki kemampuan dan menguasai Pendidikan Pancasila. Lagi pula, pergantian ini hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang akan menggunakan Kurikulum Merdeka pada Juli 2022 mendatang. Sekolah yang masih menggunakan kurikulum saat ini tetap menggunakan PPKn. Tidak ada perubahan pada karakteristik maupun isi Pendidikan Pancasila dengan PPKn. Keduanya masih fokus berkonsentrasi membekalkan 4 konsensus: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lalu, apa yang membedakan keduanya sehingga perlu dilakukan pergantian ini? Apa yang ingin dicapai Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka? Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa harus diwujudkan dalam setiap sikap dan perbuatan warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah-mufakat, dan keadilan. Pendidikan Pancasila yang di dalamnya terkandung penumbuhkembangan karakter disesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman. Diyakini memiliki kedudukan strategis, Pendidikan Pancasila menjadi upaya dalam menanamkan dan mewariskan karakter yang sesuai dengan Pancasila kepada setiap warga negara, dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai penuntun agar menghasilkan warga negara yang mampu berpikir dan bertindak berdasarkan Pancasila sebagai jati diri dan identitas bangsa. Ini menjadi tantangan bagi tenaga pendidik untuk mampu meningkatkan antusias siswa mempelajari Pendidikan Pancasila yang tidak hanya sekadar memahami teori, melainkan praktek nyata dengan diwujudkan dalam setiap sikap dan perbuatan mereka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: