4 Mantan Anak Buah Wali Kota Bekasi non-Aktif di Kirim ke Sukamiskin

4 Mantan Anak Buah Wali Kota Bekasi non-Aktif di Kirim ke Sukamiskin

Wali kota bekasi non aktif Rahmat Effendi--

KOTA BEKASI- Empat mantan anak buah Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi resmi dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Keempatnya merupakan  terpidana suap dan penerima suap bersama Rahmat Effendi.

BACA JUGA:Sepekan Setelah Divaksin Dua Ekor Sapi Warga Jakamulya, Kejang dan Mati

Informasi kepindahan empat mantan pejabat di Pemkot Bekasi itu dari Lapas KPK ke Sukamiskin disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Sabtu (5/11/2022) dikutip.

Jaksa eksekutor Eva Yustisiana (Kamis, 3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.

BACA JUGA:Kabar Duka Datang dari Keluarga Wali Kota non Aktif Rahmat Effendi

Demikian bunyi keterangan tertulis dari KPK.

Rincian empat terpidana tersebut:

Pertama Terpidana Mulyadi alias Bayong menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.

- Terpidana Muhamad Bunyamin menjalani pidana penjara selama 4 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.

BACA JUGA:Mahasiwa Kota Bekasi Gelar Aksi di Depan KPK, Minta Putri Wali Kota Non Aktif Segera Diperiksa

- Terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 500 juta.

- Jumhana Luthfi Amin mantan Disperkimtan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.

4 ASN Anak Buah Rahmat Effendi Divonis 4-5 Tahun Bui. Sebelumnya, Rahmat Effendi alias Pepen sudah divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

BACA JUGA:Cegah Kekerasan Terhadap Jurnalis, 50 Wartawan di Karawang Ikuti Lokakarya KEJ

Tak hanya itu, majelis hakim turut memvonis Pepen dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah hukuman pidana pokok Pepen selesai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: wali kota bekasi non aktif