Juragan Sembako di Pengasinan Ternyata Dibunuh Bekas Anak Buah

Juragan Sembako di Pengasinan Ternyata Dibunuh Bekas Anak Buah

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat memberi keterangan terkait ungkap kasus pembunuhan juragan Sembako di Pengasinan Rawalumbu, Rabu (16/11/2022) --

KOTA BEKASI - Pembunuh juragan sembako berinisial SS (63)  di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Jumat (11/11/2022) lalu ternyata bekas karyawan korban sendiri.

Jatanras Polrestro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku selang sehari setelah kejadian ditemukan mayat terikat yang menggegerkan warga di Pengasinan.

"Pelaku ditangkap di wilayah Citeureup Kabupaten Bogor, sehari setelah kejadian pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya SS pemilik toko kelontong di Pengasinan, " ungkap Kombes Hengki Kapolrestro Bekasi Kota Rabu (16/11/2022).

BACA JUGA:Konfirmasi Kasus Aktif Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 1.516

Dikatakan kronologi pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan terbunuhnya SS pemilik toko kelontong tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Pelaku merupakan bekas karyawan korban mengetahui aktivitas korban hingga bisa leluasa dalam menjalankan aksi. Tersangka masuk ke toko sembako milik korban melalui pintu belakang pada pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Sarana Pungli Para Oknum

Setelah bisa masuk kedalam toko tersebut pelaku bersembunyi dibalik pintu. Ketika itu korban melintas dan langsung dipukul pada bagian leher hingga jatuh pingsan dengan menggunakan botol air mineral berisi air 1,5 liter. 

Pelaku juga diketahui bukan hanya bekas karyawan pemilik toko kelontong di Pengasinan ternyata  juga sebagai tetangga korban SS di wilayah Tambun Selatan.

BACA JUGA:BPN Kota Bekasi Akui Sudah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli PTSL di Jatimurni

Setelah korban pingsan dipukul menggunakan botol air mineral pelaku mengikat korban dengan tali rapia. Kemudian pelaku menjarah barang dagangan milik korban dengan leluasa. 

Tapi pelaku kembali ke kamar tempat korban diikat ternyata sudah sadarkan diri dari pingsan, maka oleh pelaku dipukul lagi dengan balok kayu bagian kepalanya hingga meninggal.

BACA JUGA:Pelapor Dugaan Pungli PTSL Dikabarkan Telah Cabut Laporan, Tapi Penyidikan Terus Berlanjut

"Mereka ini antara pelaku dan korban masih tetangga di Tambun Selatan. Tapi korban memang tinggalnya di wilayah Rawalumbu di ruko toko sembako, " ujar Kapolres.

Bahkan imbuhnya barang curian yang diambil pelaku dari toko tersebut disimpan di rldekat rumah orang tua pelaku di wilayah Tambun. Bahkan rokok aneka merek dalam karung ditemukan oleh orang tua pelaku sendiri.

BACA JUGA:Ketua RT Akui Tarik Uang Warga dalam Program PTSL di Jatimurni

Tersangka dijerat dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rokok, helm, jaket GO-JEK, monitor komputer dan CPU yang sudah dibakar oleh pelaku dengan maksud menghilangkan barang bukti.(amn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: