Polisi Diminta Segera Tangkap Oknum Guru TKK Terduga Pencabulan di SDN Jatirasa

Polisi Diminta Segera Tangkap Oknum Guru TKK Terduga Pencabulan di SDN Jatirasa

Ilustrasi --

KOTA BEKASI,karawangbekasi.disway.id- Pengacara senior di Kota Bekasi  Bambang Sunaryo, SH, ikut mengecam kejahatan oknum guru TKK terduga pencabulan terhadap anak dengan  meminta harus segera diproses dan diajukan ke pengadilan.

Hal itu terkait kasus oknum guru TKK terduga pencabulan di SDN Jatirasa III, Jatiasih, Kota Bekasi beberapa hari silam.

"Perkara ini sekalipun berdamai tidak akan menghilangkan perbuatan pidananya," tegas Bambang terkait proses hukum oknum guru TKK terduga pencabulan, melalui keterangan tertulis,  Sabtu (19/11/2022).

BACA JUGA:Kenaikan UMP dan UMK 2023 di Jabar, Wagub Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh

Dia berharap agar polisi segera proses perkara itu. Pasalnya tegas Bambang perdamaian untuk perkara pelecehan akan menjadi presden buruk terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Hal lain lanjutnya, berpeluang menjadi penyimpangan kewenangan terhadap penegakan hukum,apalagi apabila penyidik mengulur ulur waktu sudah jelas dalam undang undang 35/2014 tentang PPA, atas perubahan undang undang 2 Nomor 23 tahun 2002, bahwa kejahatan terhadap anak segera di proses dan di ajukan ke pengadilan.

BACA JUGA:Program PTSL di Pondok Melati Dipungli, Begini Kata Anggota DPRD Kota Bekasi

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengky mengatakan, terhadap kasus dugaan pencabulan di Jatiasih masih melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Dikatakan saat ini polisi masih memburu pelaku yang telah lebih dulu kabur saat kasus mencuat di sekolaha.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan, UU Saeful Mikdar mengatakan bahwa oknum guru tersebut sampai saat ini masih proses pemecatan.

BACA JUGA:Viral Video Non Muslim Mengadakan Kegiatan Sakral di Kawasan Islamic Center Bekasi, Pihak Yayasan Minta Maaf

"Sampai sekarang oknum itu belum dipecat, kan ada proses yang tidak sebentar. Oknum. Tersebut kabur sebelum dipecat bang," ungkap UU singkat, di Halaman Kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (18/11/2022).

Diketahui sebelumnya, terjadi perkara dugaan pelecehan kepada Siswi SDN Jatirasa III, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi beberapa hari silam.

BACA JUGA:Korpri PC PMII Gelar Aksi Sebut Kota Bekasi Darurat Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Hal itu tentu mencoreng dunia pendidikan, terlebih sempat ada pernyataan dari orang tua korban bahwa pihak kepala sekolah mendatangi rumah korban untuk meminta damai dalam kasus ini.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: