Prilaku Seksual Menyimpang dan Judi Online Jadi Catatan Mencolok Angka Perceraian di Kota Bekasi

Prilaku Seksual Menyimpang dan Judi Online Jadi Catatan Mencolok Angka Perceraian di Kota Bekasi

Foto ilustrasi--

KOTA BEKASI - Angka perceraian di Kota Bekasi didominasi oleh sek menyimpang dan judi online. Hingga awal Oktober 2022  tercatat sebanyak 3.957 perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi.

"Sampai akhir September, perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Bekasi jumlahnya mencapai 2.909. Angka itu diperkirakan masih terus bertambah di sisa tahun 2022,"ungkap Ummi Azma Humas PA Kelas 1A Bekasi, pada Senin (14/11/2022) lalu. 

Dikatakan judi online dan perilaku seksual menyimpang menjadi catatan mencolok tahun ini. Data dua tahun belakangan didominasi oleh cerai gugat, diajukan oleh istri. 

BACA JUGA:Polisi Diminta Segera Tangkap Oknum Guru TKK Terduga Pencabulan di SDN Jatirasa

Dia menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan ribuan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di kota Bekasi memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga mereka. 

Diantaranya adalah faktor lainnya seperti hal ekonomi, kehadiran orang ketiga, pertengkaran, hingga salah satu pihak ditinggalkan begitu saja.

BACA JUGA:Mau Instal WA Aero Mod APK Versi Terbaru 2022? Begini Caranya...

"Judi online ikut melatarbelakangi hancurnya rumah tangga di Kota Bekasi, meskipun tidak secara spesifik tercatat akibat judi online. Faktor judi online masuk dalam kelompok perselisihan dan pertengkaran, faktor ini jumlahnya paling besar dibandingkan faktor lain, yakni sebanyak 2.636 perkara," ungkapnya.

Ummi menyampaikan bahwa beberapa perselisihan dan pertengkaran ini dipicu oleh judi online. Tidak jarang salah satu pihak yang terjerat judi online ini berakhir pada pinjaman online, saat itu api pertengkaran mulai menyulut keharmonisan rumah tangga.

BACA JUGA:Viral, Non Muslim Mengadakan Kegiatan Sakral di Kawasan Islamic Center Bekasi, Pihak Yayasan Minta Maaf

”Sebenarnya ada, di faktor perselisihan dan pertengkaran ada juga karena judi online. karena dia berjudi, akhirnya terjerat Pinjol,” ungkapnya.

Selain Judi online, catatan mencolok tahun ini adalah prilaku penyimpangan seksual atau suka sesama jenis, atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 

Perubahan suami maupun istri menjadi penyuka sesama jenis ini membuat Pasutri memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga.

BACA JUGA:Klarifikasi, Gubernur Jabar Sebut Pembangunan Masjid Agung Margonda Diinisiasi Pemkot Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: