Prilaku Seksual Menyimpang dan Judi Online Jadi Catatan Mencolok Angka Perceraian di Kota Bekasi

Prilaku Seksual Menyimpang dan Judi Online Jadi Catatan Mencolok Angka Perceraian di Kota Bekasi

Foto ilustrasi--

Dalam perkara yang dijumpai di Bekasi, perubahan terjadi pada suami maupun istri, hal ini terjadi meskipun usia rumah tangga tidak lagi tergolong baru, beberapa diantaranya bahkan sudah memiliki anak.

Jumlah perkara perceraian akibat penyimpangan seksual ini jumlahnya meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, setidaknya ada belasan kasus perceraian akibat penyimpangan seksual oleh suami atau istri.

“Sekarang yang perlu dicermati setelah ada beberapa perkara, ini yang sekarang kami agak miris LGBT. Walaupun sedikit, tapi kan dulu nggak ada, adapun bisa dihitung dengan jari,” tambahnya.

BACA JUGA:Kenaikan UMP dan UMK 2023 di Jabar, Wagub Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh

Diluar dari kedua faktor tersebut, yang paling dominan sampai dengan saat ini kata Ummi adalah faktor ekonomi, disusul oleh kehadiran orang ketiga.

Ada beberapa faktor dan dampak penyimpangan seksual dari sisi sosial, diantaranya perlakuan yang salah pada masa kecil, pengaruh lingkungan yang sangat dominan, hingga pengaruh dunia digital. 

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Daradjat Kardono juga menyebut perilaku suka sesama jenis merupakan perilaku tidak patut. Terlebih lanjutnya di lingkungan masyarakat Indonesia. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli PTSL Jatimurni Berlanjut, Kasat: Tidak Ada Cabut Laporan

Perilaku seksual menyimpang tegasnya selain menjadi salah satu faktor penyebaran kasus HIV/AIDS dan penyakit sosial, perilaku menyimpang ini juga merusak ikatan keluarga.

Ia meminta pemerintah segera bergerak untuk menangani persoalan ini.

”Pendidikan seks harus diberikan secara gamblang kepada masyarakat dan generasi muda secara benar untuk melindungi bangsa ini dari problematika sosial dan dekadensi moral,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pelapor Dugaan Pungli PTSL Dikabarkan Telah Cabut Laporan, Tapi Penyidikan Terus Berlanjut

Jika dibiarkan berlarut, perilaku menyimpang ini kata Daradjat, akan melemahkan keluarga di Indonesia. Begitupun dengan judi, baik online maupun offline, sejak awal sudah dilarang sesuai dengan norma ketimuran bangsa Indonesia.

Judi juga menjadi penyakit sosial yang kerap menimbulkan masalah dalam keluarga.

BACA JUGA:Miris, Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Bancakan Oknum ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: