APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp5,93 Triliun

APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp5,93 Triliun

Paripurna pengesahan APBD Kota Bekasi 2023--

KOTABEKASI - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp5.933.765.026.438 atau sekitar Rp5,93 triliun disahkan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (30/11/2022). 

Ketua DPRD Kota Bekasi M. Saifuddaulah bahwa tugas DPRD dalam hal ini Badan Anggaran sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara dan akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditelaah dan ditetapkan. 

"Sudah ketok palu dan disahkan penetapannya menjadi Perda APBD. Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari, lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan atas Hasil Evaluasi Gubernur,” papar Saifuddaulah, usai rapat paripurna. 

BACA JUGA:Dear Pemprov Jabar, Tak Ada Drainase di Jalan Cikarang Cibarusah, Desa Sukadami Terendam

Dikatakan kedepan, hasil perbaikan Dewan dan Pemkot Bekasi akan disampaikan kembali ke Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah dari Gubernur dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya.

Nilai APBD 2023 Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.933.765.026.438 (Lima Triliun Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) atau naik 11 persen dari APBD tahun 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607.

BACA JUGA:Pemerintah Dianggap Lakukan Pembiaran Terkait Revitalisasi Pasar Kranji

Sementara pendapatan Kota Bekasi tahun 2023 berkisar Rp5.799.481.642.839 atau lebih sekitar Rp134.283.383.599. 

Menurut Saifuddaulah, kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2023 memuat program-program yang akan dilaksanakan Pemkota Bekasi.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Mulai Evaluasi PKS Revitalisasi Pasar Kranji Baru

Di antaranya proyeksi pendapatan daerah, alokasi perangkat daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan.

Dimana, turut disertai dengan asumsi yang mendasarinya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

BACA JUGA:Aksi di KPK, Mahasiswa Laporkan Rekening Gendut TKK di Kota Bekasi

Lebih lanjut Ketua DPRD yang biasa disapa Ustadz Daulah ini memaparkan, penjabaran kebijakan umum APBD tersebut, maka disusunlah PPAS yang menggambarkan urusan program dan kegiatan dibiayai dari dana APBD Provinsi Kaltara untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran, sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: