Terkait PAW Ustuchri, Pengacara Ingatkan PKB Kota Bekasi Hormati Proses Hukum

Terkait PAW Ustuchri, Pengacara Ingatkan PKB Kota Bekasi Hormati Proses Hukum

Amin Fahrudin, Pengacara dari Ustuchri anggota DPRD Kota Bekasi --

KARAWBEKASI.DISWAY.ID- Amin Fahrudin, Pengacara dari Ustuchri anggota DPRD Kota Bekasi meminta semua pihak terutama DPC PKB dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri.

"Perlu kami ditegaskan bahwa dalam sengketa Parpol terutama dalam delik pemberhentian antar waktu (PAW) Ustcuhro, maka bersangkutan masih mempunyai peluang dan pengajuan pemberatan dan upaya hukum,"ujar Amin Fahrudin melalui rilis resminya kepada KBE, Selasa (19/9/2023).

Pengacara yang biasa menghandle  klien terkait sengketa PAW baik tingkat daerah maupun DPR RI dan DPD RI ini menegaskan bahwa saat ini masih ada upaya hukum ke PN Kota Bekasi. Maka semua pihak harus menghormati proses yang tengah berjalan.

BACA JUGA:Tolak PAW, Anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB Akui Tak Pernah Lakukan Kesalahan

"Kami menggugat apa yang dikeluarkan dalam SK DPP PKB untuk memberhentikan klien kami yaitu Ustuchri. Sesuai pasal 32 dan 33 UU partai politik jelas memberi ruang bagaimana penyelesaian sengketa internal Parpol itu diselesaikan jika tidak selesai maka ada ruang diselesaikan melalui institusi negara atau Peradilan,","tegas Amin Fahrudin.

Sehingga tegasnya semua pihak baik itu pihak yang mengeluarkan SK pemberhentian, atau pihak terkait dalam hal ini meliputi pimpinan DPRD, kemudian Wali Kota dan KPUD Kota Bekasi, harus menghormati proses hukum proses hukum yang sedang berjalan ini.

BACA JUGA:Hari Ini PKB Matangkan Duet Anies-Cak Imin

"Jadi seharusnya ketika gugatan ini masuk maka terhadap pokok perkara itu menjadi status quo tidak boleh di eksekusi, tidak boleh ada yang melakukan tindakan apapun sampai pokok perkara ini mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap,"tandas dia.

Hal Itu sesuai mandat oleh UU Parpol pasal 32 dan 33 dan itu juga yang ditegaskan dalam proses penyelenggaraan PAW, PKPU nomor 6 tahun 2017.

BACA JUGA:Semua Bacaleg PKB Purwakarta dinyatakan MS Menjadi Caleg di Pemilu 2024

"Jadi PAW itu tidak bisa dijalankan sementara gugatan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini jelas aturan mainnya,"imbuhnya mengatakan jadi karena ini negara hukum.

Sebagai negara hukum seluruh yang berperkara ini dianggap menjadi pihak refresentasi kekuatan politik yang seharusnya melek terhadap sistem hukum. Demua pihak harus paham bahwa ketika ada sengketa maka segala sesuatu itu tidak bisa ditindak lanjut sampai ada keputusan hukum tetap ditingkat Kasasi atau PK nanti di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Dewan PKB Neneng Siti Fatimah Pindah ke NasDem, Siap-siap Di-PAW

"Jadi sekali lagi, Saya berharap semua pihak terutama para tergugat dari DPC PKB Kota Bekasi ini minta tolong lah memahami regulasi memahami aturan yang ada,"tegasnya.

Sehingga semua bisa menyelenggarakan kekuasaan ini dengan damai melalui mekanisme dan  aturan hukum yang berlaku.  Siapapun yang menang dalam perkara yang tengah berlangsung di PN Kota Bekasi  harus dihormati apakah tergugat dan digugat. ****

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: