Mengejutkan, Ternyata Mayor Inf Bagas Firmasiaga-Kowad Letda Caj Grace Ersi Rooman Bersebadan Suka Sama Suka
Mayor Inf Bagas Firmasiaga-Kowad Letda Caj Grace Ersi Rooman -foto fin-
Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.
Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan.
BACA JUGA:Fasilitas Umum untuk Desa Rancagoong Cianjur, Mulai Dibangun
"Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbuktu bersalah, maka hukumanannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.
Sebelumnya dilaporkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah memperkosa Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman di Hotel Jimbaran Bali pada November 2022 lalu.
BACA JUGA:Dedi Bantah Tudingan Materi Gugatan Anne dan Sampaikan hal ini!
Keduanya saat itu sedang bertugas untuk kegiatan pengamanan KTT G20. Kasus ini ditangani Puspom TNI. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id