Penetapan PPK sebagai Tersangka Korupsi Kandang Kambing Dipertanyakan

Penetapan PPK sebagai Tersangka Korupsi Kandang Kambing Dipertanyakan

Wajah maling uang rakyat ditetapkan kejari Kota Bekasi sebagai tersangka--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Surat pemanggilan saksi Kejari Kota Bekasi terkait kasus korupsi bantuan sosial kandang kambing bisa jatuh ke tangan orang lain yang tak terlibat persoalan yang bergulir di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. 

Pemanggilan Saksi Nomor: SP-28/M.2.17.4/Fd.2/01/2023 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tertanggal 5 Januari 2023 ditujukan ke seorang oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi.

Surat itu bertujuan untuk mendengar dan memeriksa pejabat itu sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing bersumber dari Anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 pada DKPPP Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA:Gugat Cerai Bupati Anne ke Dedi Mulyadi, Ternyata Banyak Diikuti Anak Buahnya

Surat Panggilan sudah bocor. Pertanyaan, mengapa Surat Panggilan oleh Kejaksaan Negeri bisa jatuh ke tangan orang selain yang bersangkutan? Yang di panggil itu Eselon 2 satu orang dan mantan Eselon 2 satu orang. 

"Ada 5 sampai 6 orang yang turut dipanggil guna dimintai keterangannya. Ada Dokter Hewan, juga Ratna Juita," ungkap narasumber dilapangan yang meminta agar namanya tak disebutkan saat memberikan berkas Surat Pemanggilan, Minggu (8/1/2023). 

BACA JUGA:Pemda Provinsi Jabar Diminta Segera Selesai Proyek Jalan Ma'mun Nawawi di Bekasi

Menyikapi hal ini, Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH menyayangkan atas ditetapkannya PPK pada kegiatan tersebut. 

Sebab, PPK itu hanya melakukan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan apa yang di instruksikan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).

BACA JUGA:Baznas Lagi, Kali ini Keluhan Pedagang Dijanjikan Bantuan hingga Rp2 Juta, Tapi Nyatanya hanya Segini!

"Tugas PPK adalah berdasarkan instruksi dari PA. Apapun yang dilakukan PPK adalah hasil dari pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Bagian ULP dan selanjutnya PPK melakukan tugasnya berdasarkan juklak atau juknis yang di tetapkan oleh Walikota," tegas Jeni.

Sayangnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Selaku Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Restu Andi Cahyono, SH, MH saat dikonfirmasi terkait Apa dasar Penyidik dengan menetapkan WR sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan? Apakah Pasal yang dikenakan telah memenuhi unsur? Mengapa hanya PPK yang dijadikan tersangka? Kenapa Kepala Dinas (Kadis) selaku PA dan Kasi selaku PPTK tidak dikejar untuk di selidiki? Pertanyaannya-pertanyaan tersebut tidak satupun yang dijawab.

BACA JUGA:Jalan Tanjungpura-Rengasdengklok Diperbaiki Setengah Hati, Warga Karawang Utara Nyindir Ridwan Kamil

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial WR dan AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: