Tak Ada Habisnya, Remaja Ditangkap Diduga akan Tawuran di Bekasi

Tak Ada Habisnya, Remaja Ditangkap Diduga akan Tawuran di Bekasi

Dokumentasi Karawang Bekasi Ekspres--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Berbagai upaya telah dilakukan kepolisian antisipasi aksi tawuran di Kota Bekasi, belum membuahkan hasil maksimal. Aksi tawuran seolah tak ada habisnya.

Kekinian sebanyak 9 remaja diamankan tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

"Para ABG itu diamankan di Jalan Sersan Marzuki Kelurahan Pekayon Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 02:30 wib,"ungkap Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imam Safi'i Senin (9/1/2023).

BACA JUGA:Gerindra Siap Bersaing dalam Kontestasi Pemilu 2024

Dikatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat adanya remaja yang berkumpul diduga ingin melakukan aksi tawuran. Tim langsung bergerak mengecek ke lokasi dan mendapatkan para remaja dengan senjata tajam.

Tim Perintis Presisi yang dikepalai Ipda Akhmad Subakti, Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan berbagai jenis senjata tajam dari tangan para remaja itu.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Motor di Pasirukem Karawang Digulung Polisi

"Ada empat Sajam berbagai jenis dan ukuran, tiga buah unit sepeda motor, delapan unit handphone," tutur dia.

Mereka yangd diamankan serta barang bukti berupa 4 bilah senjata tajam, hp para remaja yang diduga untuk berkomunikasi dalam tawuran dan 3 sepeda motor milik para remaja tanggung itu diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Baznas Lagi, Kali ini Keluhan Pedagang Dijanjikan Bantuan hingga Rp2 Juta, Tapi Nyatanya hanya Segini!

Para remaja ini terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: