APT2PPHI Sebut Pemkot Bekasi Terlalu Lemah Melawan Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji
Ketua APT2PHI Achmad Supendi saat melaporkan proses revitalisasi Pasar Kranji Baru, pada 24 Januari 2023 lalu --
Usulan jaminan itu pun diberi tenggat waktu hingga awal Februari. Usulan itu sesuai hasil konsultasi tim Pemkot Bekasi ke BPKP Perwakilan Jawa Barat di Bandung.
BACA JUGA:Polemik di NasDem Kota Bekasi Berakhir, Mesra
"Itu usulan jaminan pelaksanaan, kalau dia mau revitalisasi kedepannya,"ungkap Lintong Dianto Putra Plt Kadisperindag Kota Bekasi, usai melakukan pembahasan bersama PT ABB diruang Setda Kota Bekasi.
Diketahui bahwa Pemkot Bekasi dengan pihak kedua revitalisasi Pasar Kranji menggelar rapat kordinasi terkait kelanjutan pembangunan pasar Kranji Kota Bekasi berlangsung alot, Kamis (26/1/23)
BACA JUGA:Spesial Imlek, Ayo Nikmati Sajian I Fu Mie di Aston Imperial Bekasi
Rapat itu dihadiri Asda 2 Pemkot Bekasi, Inayatullah, Plt Kadisdagperin Lintong, dan Romy Payan, Staf Ahli Reni Hendrawati serta Kabag Aset juga Kasi Datun Kejari Rudi.Sementara pihak kedua yakni PT ABB hadir langsung presiden direktur Iwan Hartono bersama dua kuasa hukumnya.
Sebelumnya pihak APT2PHI secara resmi telah memberikan surat laporan kepada aparat penegak hukum terkait persoalan revitalisasi Pasar Kranji Baru belum terealisasi.
BACA JUGA:Catat, Kementan Dorong Peternakan Modern Berbasis Teknologi Presisi, Modalnya Bisa Menggunakan KUR
Laporan karena pengembang dianggap sudah melanggar ketentuan PKS, yang salah satu poinnya adalah revitalisasi harus dilaksanakan selama 24 bulan sejak ditandatanganinya PKS.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: