Gebrakan Kapolres Karawang, Dua Pekan Tangkap 12 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dengan Jumlah Fantastis

Gebrakan Kapolres Karawang, Dua Pekan Tangkap 12 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dengan Jumlah Fantastis

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus dan 12 tersangka penyalagunaan narkotika dalam kurun dua minggu di bulan Januari 2023, Jumat (27/1/2023)-foto Arie-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gebrakan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang baru menjabat sejak awal Januari 2023  berhasil mengungkap 10 kasus dan 12 tersangka penyalagunaan narkotika dalam kurun dua minggu.

Pengungkapan itu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang yang selama ini gencar melakukan giat pemberantasan narkotika di wilayah hukum setempat.

Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya gencar dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. Dengan kurun waktu dua minggu berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus, dan 12 tersangka.

BACA JUGA:Jalan Ma'mun Nawawi Sudah Rampung, Sekarang dari Kandang Roda Menuju Serang-Sukadami Lancar Jaya

"Barang bukti yang diamankan, sabu 34,65 gram, ganja 33,65 gram, obat keras terlarang 20.420 butir dan tembakau gorilla 80 gram. Dari 12 tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Arif, pada Jumat (28/1/2023). 

Menurut Arif, modus operandi rata-rata para pelaku mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel. Yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng) antara konsumen dengan para pengedar. Dan ada juga system melalui jasa pengiriman barang (paket), seluruh barang-barang tersebut didapat dari wilayah Jakarta. 

BACA JUGA:Gegera Ini, FKMPB Menduga Ada Pemerintahan 'Mainan' di Lingkungan Pemkab Bekasi

"Hal itu disebabkan karena masalah ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar narkotika. Karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya namun merusak generasi bangsa," jelasnya. 

Lanjut Arif, narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. 

BACA JUGA:Khusus Warga Karawang Kesempatan Kerja di PT Astra Daihatsu, Buruan Daftar!

Obat Keras Tertentu (OKT), Pasal 196 Jo 197 setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten. 

BACA JUGA:Catat, Kementan Dorong Peternakan Modern Berbasis Teknologi Presisi, Modalnya Bisa Menggunakan KUR

Meskipun dalam kedokteran, sebagian besar golongan narkotika masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan, terlebih lagi bila disertai peredaran di jalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi masyarakat, karena akan menyebabkan ketergantungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: